Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Tahun Ini Ditiadakan? Begini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program pemerintah melalui bantuan subsidi upah untuk 2021 tak ada di APBN

Editor: Rina Eviana
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah 

Tribunjogja.com --  Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta tahun 2021 ini nampaknya bakal ditiadakan.

Sebab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program pemerintah melalui Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) untuk 2021 tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.

Kendati demikian, pihaknya masih menantikan kelanjutan dari program bantuan subsidi upah tersebut dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstockphotos.com)

"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri jebolan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, saat diwawancarai seusai menyerahkan bantuan Program Padat Karya Pertanian di Pondok Pesantren Nurul Huda, Girirejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (1/9/2020).
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, saat diwawancarai seusai menyerahkan bantuan Program Padat Karya Pertanian di Pondok Pesantren Nurul Huda, Girirejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (1/9/2020). (Tribun Jogja/ Rendika Ferri K)

Menaker sebelumnya melaporkan, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 Disalurkan Lagi Jika Kondisi Ekonomi Belum Normal

Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Sedangkan untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020. B

Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Sebut Bantuan Subsidi Gaji Tak Dialokasikan di APBN 2021"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved