Yogyakarta
Anggota Komisi D DPRD DIY Sarankan Pemda DI Yogyakarta Anggarkan Bantuan Pengganti BSU
Eksekutif diperbolehkan menganggarkan dana untuk alokasi tertentu melalui APBD 2021 tanpa harus meminta pertimbangan dari legislatif, bila mendesak.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyarankan agar Pemerintah DIY menganggarkan dana pengganti atas ketidak pastian pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat di tahun 2021 ini.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD DIY Imam Priyono yang menyatakan bahwa di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, eksekutif diperbolehkan menganggarkan dana untuk alokasi tertentu melalui Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) 2021 tanpa harus meminta pertimbangan dari legislatif, apabila sifatnya sangat mendesak.
"Sebagai legislatif di masa seperti saat ini jangan sampai ada masyarakat yang kelaparan. Terkait kesejahteraan pekerja, harusnya pemerintah DIY bisa mengalokasikan anggaran pengganti BSU. Mereka dibolehkan kok tanpa harus meminta persetujuan legislatif," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (2/2/2021).
Ia menjelaskan, persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan yang dirumahkan di DIY menjadi pekerjaan rumah pemerintah DIY.
Baca juga: BSU Tak Turun di 2021, Disnakertrans DIY Catat Masih Ada 5.016 Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan
Oleh karena itu, dirinya meminta agar dinas terkait untuk menganggarkan bantuan pengganti bagi pekerja yang masih dirumahkan dan di PHK sampai saat ini.
"Karena di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini semua serba susah. Harusnya pemerintah hadir," imbuh Imam Priyono.
Imam juga meminta agar pemerintah DIY melakukam pembenahan data penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2021.
Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke dirinya terkait penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
"Kemarin ada, bapak dan anak sama-sama kena PHK, sementara pemerintah mengklaim sudah menyesuaikan DTKS pusat. Setelah ditelusuri ternyata warga itu tidak dapat bantuan, rupanya data itu data lama. Ya saya mohon dikoreksi untuk hal ini," tegas dia.
Imam berharap, usulannya tersebut dapat dipertimbangkan oleh eksekutif lantaran saat ini masih ditemukan pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan namun belum dapat kembali bekerja.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)