Yogyakarta
BSU Tak Turun di 2021, Disnakertrans DIY Catat Masih Ada 5.016 Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan
Disnakertrans DIY juga tidak menganggarkan bantuan subsidi untuk pekerja atau buruh terdampak COVID-19 melalui APBD 2021.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam keterangan yang dikutip dari Tribunnews.com menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan belum mendapatkan perintah untuk melanjutkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Itu kan kebijakan pusat ya. Dari kementerian memang seperti itu," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (2/2/2021).
Aria menjelaskan, informasi yang ia dapat memang saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih akan menuntaskan BSU pada 2020 yang belum selesai.
Baca juga: Menaker Akui Masih Ada Kendala Penyaluran BSU
"Yang 2020 kemarin belum selesai akan dituntaskan," ujarnya.
Pihaknya tidak mengetahui, apakah di DIY masih ada pekerja yang belum mendapatkan BSU di tahun 2020 kemarin.
"Kalau hal itu yang tahu langsung Kementerian, atau BP Jamsostek," ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menambahkan, pihak Disnakertrans DIY juga tidak menganggarkan bantuan subsidi untuk pekerja atau buruh terdampak COVID-19 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Alasannya, saat ini sebagian besar pekerja yang dirumahkan sudah kembali bekerja di perusahaan yang merumahkan para karyawannya meski belum seluruh pekerja merasakannya.
Selain itu, Disnakertrans DIY lebih mengupayakan penyelesaian jangka panjang terkait persoalan kesejahteraan pekerja setelah dirumahkan maupun saat mengalami pemutusah hubungan kerja (PHK) dengan cara membuat program kegiatan wirausaha baru dan tenaga kerja mandiri khusus untuk pekerja terdampak.
"Kami belum ada mekanisme penganggaran BSU menggunakan APBD. Karena di lapangan saat ini pekerja yang dulu dirumahkan beberapa sudah mulai kembali bekerja. Selain itu ya beberapa program kami upayakan," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Pencairan Dana BSU untuk Pekerja, Menaker Minta Dispensasi Hingga Akhir Januari 2021
Pria yang kerap disapa Bowo ini menjelaskan, saat ini kondisi perusahaan maupun industri di DIY 80 persen masih belum beroperasi secara maksimal.
Dampaknya, tidak semua karyawan yang dirumahkan bisa kembali bekerja meski secara prinsip banyak industri yang masih bertahan di tengah pandemi COVID-19.
"Secara prinsip industri di Yogyakarta masih bertahan. Tapi mereka mengurangi salah satu sektor. Kan dalam proses produksi ada tiga sektor, kalau satu dikurangi otomatis kan pekerja disektor yang tidak beroperasi pegawainya dirumahkan," ungkap Bowo.
Terpisah, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Elly Supriyanti memaparkan, data perusahaan dan industri di DIY di bulan Agustus 2020 lalu yang masih bertahan di tengah pandemi COVID-19 sebanyak 237.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)