PSTKM

Pemda DIY Belum Bisa Sediakan Insentif Bagi Industri Pariwisata Terdampak PSTKM

Hingga saat ini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mencatat sudah ada 50 hotel dan restoran yang gulung tikar

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga saat ini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mencatat sudah ada 50 hotel dan restoran yang gulung tikar dan asetnya telah terjual di penghujung 2021.

Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta belum bisa menyediakan skema relaksasi untuk meringankan beban hotel, restoran, maupun pelaku wisata yang terdampak kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Manusia (PSTKM).

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, walaupun belum bisa mengupayakan adanya bantuan, sebenarnya kabupaten atau kota sempat memberikan skema keringanan di awal masa pandemi.

Misalnya penundaan ataupun keringanan pembayaran retribusi pajak hotel maupun biaya operasional lain.

Baca juga: Jumlah Penerima Manfaat Program KSJPS di Kota Yogyakarta Meningkat

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Tambahan 17 Kasus Baru Dilaporkan Hari Ini

Kemudian juga terdapat relaksasi perkreditan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kalau berkaitan bidang pajak restribusi di kabupaten kota. Setahu saya selama COVID-19 beberapa kali memberikan relaksasi retribusi pajak baik dalam bentuk keringanan maupun penundaan. Di DIY sendiri pajak kendaraan juga kita lakukan hal yang sama," terang Aji saat ditemui di kantornya Selasa (2/2/2021).  

Aji menjelaskan, pemberlakuan PSTKM merupakan keputusan pait yang harus ditempuh. 

Mengingat kebijakan ini memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat. 

Namun pemerintah tak memiliki pilihan karena penularan COVID-19 telah terlanjur meluas di kalangan masyarakat.

Sehingga pembatasan diperlukan untuk mengendalikan pandemi.

Untuk itu, Aji meminta kepada masyarakat agar dapat menjalankan segala aturan PSTKM secara disiplin agar penularan COVID-19 dapat segera ditekan dan kebijakan itu tak kembali diperpanjang.

"Saya mohon mari kita bersabar dulu sampai dengan PSTKM sampai berakhir 8 Februari ini sebetulnya keputusan pahit juga namun kita berharap kalau bisa melaksaknakna PSTKM dengan baik maka kemudian penularan COVID-19 bisa kita kurangi baru bisa kita lakukan aktivitas ekonomi dengan aman dan baik," urainya.

Aji memahami bahwa sektor pariwisata sangat terdampak setelah adanya kebijakan PSTKM.

Sebab DIY juga mengandalkan kunjungan wisatawan dari wilayah Jawa maupun Bali.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved