Nasional
Presiden Jokowi Akui PPKM Tak Efektif Turunkan Kasus Covid-19, Begini Saran Pengamat
Presiden Jokowi seharusnya sudah sadar sejak awal kalau pembatasan kegiatan masyarakat tidak akan efektif dalam menekan angka penularan covid-19.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengakuan Presiden Jokowi soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak efektif untuk menekan penularan virus corona mendapatkan respon dari pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
Menurut Agus, Presiden Jokowi seharusnya sudah sadar sejak awal kalau pembatasan kegiatan masyarakat tidak akan efektif dalam menekan angka penularan covid-19.
Dia pun mengaku heran dengan pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi soal kebijakan PPKM tak efektif menekan kasus covid-19 tersebut.
"Kok baru sekarang ngomongnya? Enggak dari Maret lalu? Mengapa baru sekarang? Kan saya bilang mau PSBB, mau PPKM, penanganan ini karena saya mazhabnya lockdown, ya harus dikarantina di Pulau Jawa," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Meski dinilai terlambat, namun Agus tetap meminta pemerintah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah.
Sebab, kebijakan PSBB dan PPKM tidak efektif menurunkan laju penularan Covid-19.
Agus berpandangan, tak efektifnya PSBB dan PPKM disebabkan tidak adanya sanksi yang diatur oleh pemerintah.
"Memangnya PPKM apa PSBB itu ada sanksinya? Kan tidak ada. Negara dan rakyat ini tidak bisa diimbau, tidak bisa dikasih tahu. Harusnya dihukum, hukumnya itu ya denda. Kan saya sudah bilang beribu kali," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi : Tak Apa-apa Ekonomi Turun Asalkan Kasus Covid-19 Turun, Tapi Ini Enggak
Baca juga: Akui PPKM Pulau Jawa-Bali Tak Efektif Tekan Laju Penularan Covid-19, Ini Instruksi Presiden Jokowi
Agus menyarankan Indonesia dapat berkaca pada negara-negara lain yang kini dinilainya sudah lebih maju.
Ia menuturkan, pemerintah di negara-negara tersebut juga menerapkan denda bagi warganya yang tidak melaksanakan peraturan.
Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk membuat aturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang abai atau tidak menjalankan PSBB atau PPKM.
Aturan tersebut harusnya dimuat dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau tidak melaksanakan denda. Nah, aturannya mana? Aturannya itu kita enggak dibuat. Kan sudah dibilang berkali-kali.
Kalau sanksi hanya boleh di Undang-Undang dan Perda. Itu bukan saya yang bilang, itu perintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Itu tapi kan tidak dilakukan sama kita," tegas dia.
Di sisi lain, Agus berpendapat kebijakan lockdown atau karantina wilayah di beberapa negara berhasil membuat penularan Covid-19 menurun.