Nasional
Mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo Ajukan PK Dalam Kasus Simulator SIM
Terpidana kasus simulator SIM yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terpidana kasus simulator SIM yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Susilo sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Saat ini PK Djoko Susilo masih dalam pemeriksaan pihak MA.
Dalam laman resmi Kepaniteraan MA yang dikutip pada Minggu (31/1/2021) diketahui saat ini status PK tersebut dalam proses pemeriksaan.
"Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim," sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA, kepaniteraan. mahkamahagung.go.id, Minggu (31/1/2021).
Dalam laman tersebut juga tercatat Djoko menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukumnya.
Upaya PK tersebut tercatat telah masuk di MK sejak 5 Januari 2020 dengan nomor surat pengantar W10.U1/548/HN.05.XI.2020.03.
Diberitakan sebelumnya pada Oktober 2020 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 37 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Nama Djoko tercatat sebagai satu di antara 37 koruptor tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Abu Janda Besok, Dimintai Keterangan Terkait 2 Kasus Ini
Baca juga: Kronologi Advokat di Peru Ketahuan Tengah Bercinta Saat Bela Klien di Sidang Secara Online via Zoom
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, data itu diperoleh sejak Januari hingga September 2020.
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 37 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Terpidana yang ajukan PK, belum putus dan atau baru ajukan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Diberitakan Kompas.com sebelumnya tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat Kepolisian pada 2012.
Dua pejabat tersebut yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.