Nasional
Mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo Ajukan PK Dalam Kasus Simulator SIM
Terpidana kasus simulator SIM yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.
Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.
Hakim juga menilai jika Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Djoko Susilo pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Periksa PK yang Diajukan Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo