Bocah Kelas V SD di Madiun Nekat Curi Motor, Sang Ayah Langsung Sakit saat Pelaku Ditangkap Polisi
Bocah berinsial GK ini sudah tiga kali mencuri, namun aksinya yang terakhir, Rabu (27/1/2021), diketahui petugas keamanan masjid.
TRIBUNJOGJA.COM, MADIUN - Seorang pelajar kelas V SDN di Kabupaten Madiun diserahkan ke kantor polisi karena mencuri motor di Masjid Jami, Kecamatan Mejayan.
Bocah berinsial GK ini sudah tiga kali mencuri, namun aksinya yang terakhir, Rabu (27/1/2021), diketahui petugas keamanan masjid.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mejayan.
Baca juga: Panjat Dinding dan Jebol Teralis Jendela, Polisi Ringkus Pencuri di Minimarket Prambanan Klaten
Baca juga: Belum Lancar Menyetir Mobil, Anak 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia
Anak pertama dari dua bersaudara ini sempat menginap satu malam di Polsek ditemani ayahnya, untuk diperiksa penyidik.
Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua motor yang ia curi tidak dijual namun hanya dipakai kemudian ditinggal di pinggir jalan.
Pelaku mengaku hanya ingin naik sepeda motor.
"Setelah kami tanya, motor curian itu tidak untuk dijual. Dia itu cuma kepingin naik motor, yang pertama diambil, kehabisan bensin ditinggal, yang kedua sama juga diambil juga di situ (Masjid Jami), ia gunakan motor sampai Wonoasri, setelah kehabisan bensin ditinggal. Yang ketiga ini waktu mau diambil ketangkap," kata AKP Sigit saat dihubungi.
Menurut pengakuan orangtuanya, pelaku memang memiliki perilaku nakal.
Ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bangunan, langsung sakit setelah tahu anaknya dibawa ke Polsek Mejayan.
"Kasihan ayahnya langsung sakit, tahu anaknya ditangkap karena mencuri motor. Kalau dia (pelaku) pingin punya motor kayaknya tidak mungkin, karena ayahnya kerja serabutan, mungkin dia hanya pingin naik motor saja," jelas Sigit.
Sigit menambahkan, dua motor yang berhasil dicuri pelaku adalah milik ketua RT dan milik ketua RW di tempat tinggal pelaku.
"Jadi motor motor pertama yang dia ambil itu milik ketua RT-nya, yang kedua milik ketua RW," ungkapnya.
Baca juga: Dua Bulan Operasi Pekat, Polres Klaten Sita 673 Botol Miras
Baca juga: Kronologi Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Lokasi Syuting Sinetron Ikatan Cinta
Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.
Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya.
Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor_20180815_161901.jpg)