Kriminalitas
Polsek Kasihan Berhasil Bekuk Dua Penjambret
Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan karena terhimpit masalah ekonomi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono ( kiri) memberikan keterangan terkait penjambretan yang dilakukan oleh pelaku AHS (28) dan ET (20) saat jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (28/01/2021).
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan, tetapi yang dijambret uang Rp100ribu atau Rp200ribu, dan oleh korban tidak dilaporkan. Untuk korban yang ini kehilangan dua handphone dan dilaporkan ke Polsek Kasihan,"ujarnya.
Kepada polisi, ET mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan karena terhimpit masalah ekonomi.
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan ada anak dan istri yang menjadi tanggung jawabnya.
"Karena ekonomi, pekerjaan musiman, tidak tetap. Harus menghidupi istri dan satu anak,"bebernya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku harus mendekam di penjara. Keduanya dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. ( Tribunjogja.com )
Halaman 2 dari 2