Yogyakarta
56 Tempat Usaha di DI Yogyakarta Melanggar Ketentuan Jam Buka Diberi Peringatan
Mereka adalah tempat usaha yang tidak tertib aturan jam tutup operasional pukul 20.00 WIB.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY memberikan teguran terhadap 56 tempat usaha di DIY yang melanggar ketentuan jam operasional pukul 20.00 WIB.
Mereka diberikan surat peringatan.
Jika masih melanggar, sanksi penutupan sementara menanti.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pada PSTKM tahap kedua ini sudah ada penambahan pelanggaran sekitar 56 pelanggaran.
Mereka adalah tempat usaha yang tidak tertib aturan jam tutup operasional pukul 20.00 WIB.
Baca juga: PSTKM Jilid Dua, Satpol PP DIY Bakal Sita KTP Wisatawan Yang Tak Patuh Prokes
"Tahap kedua ada penambahan sekitar 56 pelanggaran. Pelanggaran terhadap jam tutup operaisonal jam 20.00. Tempat usaha. Ada 56 tempat usaha," katanya, Kamis (28/1/2021).
Meski melanggar, mereka cukup diberikan surat peringatan sehingga dapat lebih tertib di waktu mendatang.
Sanksi penutupan sementara belum diberlakukan dan akan dilaksanakan jika pelanggaran tetap berlanjut.
"Belum penutupan, baru kamu berikan surat peringatan. Take away dipersilahkan sampai tutup operasional sampai jam berapa, selama take away, tapi harus tertib ketentuan," katanya.
Pihaknya pun mengimbau agar segenap warga dapat tertib terhadap ketentuan dalan PSTKM ini.
Sebagaimana diketahui, Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY diperpanjang dari tanggal 26 Januari 2021 sampai tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
Ada beberapa perubahan aturan seperti jam operasional yang semula pukul 19.00 WIB, kini dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan, PSTKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari-8 Februari 2021 mendatang.
Baca juga: Meski PSTKM, DPKP DIY Sebut Jalur Distribusi Pangan di DI Yogyakarta Tetap Lancar
Satu di antara perubahan dalam perpanjangan ini adalah jam operasional yang semula pukul 19.00 WIB pada PSTKM pertama, diundur pukul 20.00 WIB.