Yogyakarta

56 Tempat Usaha di DI Yogyakarta Melanggar Ketentuan Jam Buka Diberi Peringatan

Mereka adalah tempat usaha yang tidak tertib aturan jam tutup operasional pukul 20.00 WIB.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad 

"Iya, 26 Januari - 8 Februari 2021, perpanjangan jam operasional sampai jam 20.00 WIB, sebelumnya pukul 19.00 WIB," katanya.

Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Namun di sana hanya disebutkan, pada poin keempat, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selain itu, kegiatan restoran (makan atau minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved