Kabupaten Gunungkidul

Hajatan Dilarang Saat PSTKM, Pejuang Tarub Protes ke Pemkab Gunungkidul

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub (KMPT) melayangkan protes ke Pemkab Gunungkidul.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi (tengah) menerima dokumen berisi protes dari Wening Susilo, perwakilan dari Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub (KMPT) pada Rabu (27/01/2021). KMPT mengeluhkan aturan larangan hajatan. Pasalnya, penghasilan mereka jadi nyaris tidak ada akibat aturan tersebut. 

Kendati demikian, ia menyatakan akan menjadikan protes dari KMPT ini sebagai masukan.

Usulan mereka pun akan dikoordinasikan lagi dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Gunungkidul.

Saat ini, Immawan menyebut instruksi PSTKM jilid dua sudah berlaku sejak 26 Januari.

Adapun masa pemberlakuannya berlangsung hingga 8 Februari mendatang.

"Akan kami upayakan pedoman penyelenggaraan hajatan. Mungkin akan diberlakukan pasca PSTKM kedua ini," kata Ketua Satgas COVID-19 Gunungkidul ini.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved