Kabupaten Gunungkidul

Hajatan Dilarang Saat PSTKM, Pejuang Tarub Protes ke Pemkab Gunungkidul

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub (KMPT) melayangkan protes ke Pemkab Gunungkidul.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi (tengah) menerima dokumen berisi protes dari Wening Susilo, perwakilan dari Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub (KMPT) pada Rabu (27/01/2021). KMPT mengeluhkan aturan larangan hajatan. Pasalnya, penghasilan mereka jadi nyaris tidak ada akibat aturan tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub (KMPT) melayangkan protes ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Protes itu disampaikan pada Rabu (27/01/2021).

Mewakili rekan-rekannya, Wening Susilo mengajukan protes terkait larangan hajatan selama PSTKM.

Masalahnya, hajatan jadi sumber utama penghasilan mereka.

"Kami merasa dirugikan dengan aturan tersebut, karena membuat penghasilan nyaris tidak ada," katanya pada wartawan siang tadi.

Baca juga: PSTKM Diperpanjang, Waktu Operasional Pelaku Usaha di Gunungkidul Ditambah

Wening menjelaskan, para anggota KMPT terdiri dari pengusaha dokumentasi video, penyanyi, hingga seniman musik campursari.

Mereka biasanya dihadirkan dalam berbagai hajatan warga.

KMPT pun meminta larangan hajatan ditangguhkan.

Selain itu, mereka meminta jalan tengah berupa aturan baku agar hajatan tetap bisa dilaksanakan selama masa PSTKM ini.

"Setidaknya tetap ada aturan yang bisa menaungi jalannya usaha kami," ujar Wening.

Terpisah, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan sudah menerima aduan tersebut.

Namun ia mengaku saat ini tak bisa berbuat banyak terkait larangan hajatan.

Pasalnya, Instruksi PSTKM yang diterbitkan mengacu pada aturan dari Kemendagri RI serta Instruksi Gubernur DIY.

Baca juga: Tak Pilih Kebijakan Sita KTP, Satpol PP Gunungkidul Pilih Tegur Pelanggar PSTKM

Artinya, aturan itu merupakan turunan dan harus diikuti.

"Sesuai instruksi itu, memang masyarakat tidak diperkenankan sama sekali untuk menggelar hajatan," jelas Immawan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved