PPKM

Semua Objek Wisata di Klaten Boleh Buka Selama PPKM Tahap Kedua, Begini Penjelasan Disbudparpora

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Sejumlah pengunjung menikmati berfoto di objek wisata Bukit Sidoguro di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah tersebut mulai Selasa 26 Januari hingga Senin 8 Februari 2021.

Secara garis besar poin-poin yang tertuang dalam SE 360/067 itu hampir sama dengan SE PPKM yang pernah dikeluarkan oleh Bupati Klaten pada periode sebelumnya, Senin 11 Januari hingga Senin 25 Januari 2021.

Adapun perbedaan yang terdapat pada PPKM tahap kedua ini yakni, jam operasional pedagang kuliner baik itu di restoran dan sejenisnya ditambah hingga pukul 20.00 yang mana pada sebelumnya hanya boleh melayani pembeli di lokasi sampai pukul 19.00.

Meski begitu, untuk layanan take away atau makanan dibawa pulang, jam operasionalnya tetap sama seperti SE PPKM tahap pertama yakni diperbolehkan hingga pukul 21.00.

Baca juga: Emi Masruroh, Istri Wabup Bantul Abdul Halim Muslih Juga Dinyatakan Positif COVID-19

Baca juga: Sekda DIY: Ekonomi dan Penerapan Protokol Kesehatan Harus Berjalan Berkesinambungan Saat PSTKM

Selain pelonggaran di bidang kuliner, juga terdapat pelonggaran di bidang pariwisata.

Semua objek wisata baik itu wisata alam, wisata tirta, wisata religi hingga wisata budaya dan lainnya, yang dikelola oleh pemerintah dan swasta diizinkan untuk dibuka.

Pembukaan objek wisata juga dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 dan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19.

Selain itu, untuk jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas maksimal objek wisata tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Sri Nugroho mengatakan jika pembukaan objek wisata pada PPKM tahap kedua itu telah melalui sejumlah pertimbangan.

"Iya betul dibuka, dengan adanya instruksi kementerian, lalu juga gubernur sehingga pemerintah kabupaten Klaten menindaklanjuti dengan SE bupati itu, dari sektor wisata dibuka semuanya dengan catatan hanya 30 persen pengunjung dan buka hanya sampai pukul 15.00," ujarnya pada Tribun Jogja, Selasa (26/1/2021).

Ia mengatakan, sebelum dibukanya objek wisata di Klaten pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola objek wisata yang ada di Klaten agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan selama pembukaan objek wisata di mas PPKM tahap kedua itu.

"Kami tadi malam juga telah melakukan sosialisasi melalui aplikasi perpesanan dan hari ini memantau kesiapan objek wisata terkait pelaksanaan di lapangan," imbuhnya.

Menurut Sri Nugroho, selama PPKM tahap kedua pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap semua objek wisata, baik itu yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta yang ada di Kabupaten Klaten.

Pengawasan itu dilakukan dengan menerjunkan tim dari berbagai unsur untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para wisatawan di objek wisata yang ada di Klaten.

"Kami sudah menginstruksikan dari awal adanya pandemi setiap pengelola juga harus membentuk tim Satgas yang dibentuk oleh pengelola dan kedua Satgas di kecamatan akan selalu kita minta melakukan pengawasan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved