PPKM

Semua Objek Wisata di Klaten Boleh Buka Selama PPKM Tahap Kedua, Begini Penjelasan Disbudparpora

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Sejumlah pengunjung menikmati berfoto di objek wisata Bukit Sidoguro di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. 

Kemudian, ia juga mengimbau semua pengelola objek wisata di Klaten mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19 agar tidak terjadi klaster baru di objek wisata yang ada.

Baca juga: Satpol PP DIY Catat 1.188 Pelanggar dan 77 Tempat Usaha Ditutup Sementara Selama PSTKM Tahap I

Baca juga: PSTKM Diperpanjang, Waktu Operasional Pelaku Usaha di Gunungkidul Ditambah

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan jika PPKM pada tahap pertama belum berjalan secara maksimal, sehingga dengan adanya perpanjangan PPKM pada tahap kedua ini masyarakat diminta lebih disiplin dan taat pada PPKM kali ini.

"Ya memang kemarin belum terlalu maksimal makanya saya mengimbau kepada masyarakat jangan melawan karena pemerintah memberikan kebijakan itu demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat," ujar Mulyani.

Orang nomor satu di Kabupaten Bersinar itu pun juga meminta kerjasama semua elemen masyarakat yang ada di daerah itu agar PPKM tahap kedua berjalan dengan baik dan tidak terjadi lagi perpanjangan pada waktu mendatang.

"Ini butuh kerjasama, bahwa kemarin ini belum baik sehingga pemerintah memiliki kebijakan untuk diperpanjang PPKM. Jadi mohon dukungan seluruh elemen masyarakat untuk PPKM tahap kedua ini sehingga nanti, cukup tidak diperpanjang lagi," tandasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved