Razia Miras
Satpol PP Sita Miras Ilegal di Wilayah Kasihan Bantul, Pemilik Tak Ada di Tempat
Satpol PP Sita Miras Ilegal di Wilayah Kasihan Bantul, Pemilik Tak Ada di Tempat
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali merazia salah satu toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Sayangnya, saat razia dilakukan pemilik toko tidak berada di tempat. Namun demikian Satpol PP DIY akan memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, lokasi toko yang menjual miras tanpa izin tersebut berada di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Razia miras tersebut dilakukan pada Selasa (26/1/2021) sore. Petugas Satpol PP bersama anggota Polda DIY berhasil mengamankan 34 miras beraneka merk.
Baca juga: Update Gunung Merapi, Luncuran Lava Pijar Sebanyak 43 Kali, Deformasi Alami Penurunan
Baca juga: Laka Laut di Pantai Gunungkidul Turun Selama 2020, SAR Tetap Ketat Awasi Pengunjung
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Kulon Progo 26 Januari 2021, Tambah 37 Pasien
Baca juga: Asyik, Bisa Bayar Pakai Sistem Kode QR di Pasar Prawirotaman, Silahkan Coba
"Di rumah tersangka berinisial K usia 45 tahun kami sita 34 miras merk vodka, anggur merah, iceland dan merk lain. Tapi saat penggerebekan yang bersangkutan tidak di rumah," tegasnya.
Informasi yang beredar, yang bersangkutan sedang menghadiri hajatan di luar kota. Namun untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, petugas Satpol PP DIY menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) kakak dari pemilik toko.
Dari hasil razia tersebut, Satpol PP DIY akan memanggil pemilik toko miras tersebut Rabu (27/1/2021) besok.
"Untuk penyidikan kami meminta KTP sang kakak pemilik toko miras itu. Besok pemilik miras akan kami panggil," pungkasnya.