Yogyakarta

Pekerja Informal Sambat Soal PSTKM, Komisi D DPRD DIY : Prokesnya Diperketat, Bukan Jamnya

Pedagang lesehan di kawasan Malioboro meminta aturan pembatasan jam operasional tempat usaha selama penerapan PSTKM tahap kedua dihapuskan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana audiensi di gedung DPRD DIY dari kalangan pekerja informal terkait perpanjangan PSTKM, Selasa (26/1/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pedagang lesehan di kawasan Malioboro meminta aturan pembatasan jam operasional tempat usaha selama penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) tahap kedua dihapuskan.

Mereka meminta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dihapus karena merugikan para pedagang yang berjualan mulai sore atau malam hari.

Desakan para pedagang lesehan di kawasan Malioboro ini disampaikan saat mereka melakukan audensi dengan Komisi D DPRD DIY pada Selasa (26/1/2021) siang.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Sofyan Setyo Darmawan menyampaikan, para pekerja informal tersebut menginginkan agar pemerintah DIY tidak melakukan pembatasan waktu buka tempat usaha khususnya pedagang lesehan.

Dalam Instruksi Gunernur (Ingub) nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PSTKM memang tidak mengatur secara rinci terkait boleh atau tidaknya pedagang kuliner tetap beroperasi hingga melebihi pukul 20.00.

Sofyan pun menyadari, virus COVID-19 tidak nampak pada jam tertentu.

Sehingga ia setuju dengan permintaan para pedagang lesehan tersebut terkait kejelasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner.

"Covid-19 itu ada di jam berapa pun. Sehingga yang perlu diperketat itu prokesnya, bukan jamnya," katanya, seusai menerima audiensi perwakilan pekerja informal.

Baca juga: PSTKM Diperpanjang, Pedagang Lesehan Malioboro Yogyakarta Lakukan Protes Ke DPRD DIY

Baca juga: Malioboro Sepi Imbas Covid-19, Pedagang Lesehan Tutup Lapak

Sofyan berpendapat apabila waktu yang diperketat, dampaknya pengunjung akan berkurang bahkan hingga tidak ada sama sekali.

Dirinya meminta agar peraturan Ingub nomor 4/INSTR/2021 diperjelas poinnya agar pedagang kecil tidak merasa bingung.

"Karena yang dibatasi itu kan hanya mall atau pusat perbelanjaan. Nah kalau untuk pedagang lesehan harusnya tetap dibuka seperti biasa namun dengan prokes yang ketat," ujar Sofyan.

Sementa Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto menambahkan, keputusan gubernur DIY tentang pembatasan jam operasional tempat usaha tidak sinkron.

Dalam poin Ingub tentang perpanjangan PSTKM, dijelaskan pembatasan jam operasional hanya berlaku untuk kegiatan restoran.

Sementara untuk pedagang lesehan dan pelaku usaha kuliner lainnya tidak diatur secara jelas.

"Oleh sebab itu kami diminta untuk menyinkronkan aturan pembatasan tersebut. Karena ini urusannya perut," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved