PSTKM
PSTKM Diperpanjang, Pedagang Lesehan Malioboro Yogyakarta Lakukan Protes Ke DPRD DIY
Berbagai unsur pekerja informal pada Selasa (26/1/2021) siang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berbagai unsur pekerja informal pada Selasa (26/1/2021) siang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Para pekerja informal tersebut terdiri dari pedagang lesehan kawasan Malioboro, dan pekerja informal lainnya.
Mereka meminta kejelasan terkait point dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah DIY.
Salah satu perwakilan pekerja informal, Denta Julian mengatakan, secara rinci dalam Ingub tentang perpanjangan PSTKM tersebut mengatakan pembatasan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 20.00 hanya berlaku di kegiatan restoran saja.
Baca juga: 3 Obat Maag Alami yang Gampang Ditemukan di Rumah
Baca juga: Setelah 2 Minggu Penerapan PSTKM, Pemkab Kulon Progo Lakukan Evaluasi di Masyarakat
Sedangkan untuk pengusaha kuliner lesehan, angkringan, serta pasar Senthir di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak dirinci dalam aturan tersebut.
Sehingga dalam audiensinya itu, para pekerja informal yang mayoritas pedagang kuliner tersebut merasa disama ratakan dengan kegiatan restoran.
"Oleh karena itu kami meminta kepada bapak dewan terhormat agar bisa menjembatani kami untuk menyampaikan ke Gubernur terkait kejelasan jam operasional bagi pedagang lesehan," katanya, saat ditemui wartawan di gedung DPRD DIY, Selasa siang.
Para pekerja informal tersebut berencana akan mendatangi kantor Gubernur DIY untuk memastikan apakah pekerja informal dapat membuka usaha kulinernya melebihi jam operasional sesuai kebijakan PSTKM, atau sama halnya dengan usaha restoran.
"Rencananya besok atau lusa kami akan ke kantor Gubernur DIY untuk memastikan Ingub nomor empat ini. Supaya tidak terjadi insiden ketika sudah dilaksanakan," imbuhnya.
Denta menegaskan, para pedagang lesehan tersebut akan tetap membuka lapaknya hingga melebihi pukul 20.00 mulai hari ini.
Alasannya, apabila para pedagang tersebut tetap menutup lapaknya sebelum pukul 20.00 omzet mereka otomatis akan turun karena mereka baru memulai membuka lapak sekitar pukul 17.00
"Yang terjadi hari ini ketika kami dibatasi jam operasional hingga pukul 19.00 atau pukul 20.00 itu jelas akan menurunkan omzet. Bahkan banyak yang tidak berani buka karena mereka beroperasi saat malam hari," tegas Denta.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran jam operasional bagi pedagang lesehan dan pedagang lain khususnya di kawasan Malioboro.
"Silahkan pakai PSBB atau apa tapi kebutuhan kami harus dijamin. Kalau tidak seperti itu ya biarkan kami bekerja seperti biasanya," terangnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Ahmad Yani-Malioboro (PPLAY) Desio Hartonowati menambahkan, sebelum melakukan audiensi di DPRD DIY, dirinya sudah terlebih dahulu mendatangi pihak eksekutif di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Baca juga: Akhirnya Pulang ke Rumah, Pengungsi Gunung Merapi di Glagaharjo Sleman Merasa Terharu
Baca juga: Setelah 81 Hari Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Merapi, 187 Warga Glagaharjo Sleman Pulang ke Rumah