Yogyakarta

Pekerja Informal Sambat Soal PSTKM, Komisi D DPRD DIY : Prokesnya Diperketat, Bukan Jamnya

Pedagang lesehan di kawasan Malioboro meminta aturan pembatasan jam operasional tempat usaha selama penerapan PSTKM tahap kedua dihapuskan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana audiensi di gedung DPRD DIY dari kalangan pekerja informal terkait perpanjangan PSTKM, Selasa (26/1/2021) 

Koeswanto menilai dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut tidak menjamin angka kasus COVID-19 di DIY akan menurun.

Sebab dari dua pekan pemberlakuan PSTKM kemarin, angka kasus COVID-19 justru semakin tinggi.

"Kami akan menjembatani usulan dari rekan-rekan pekerja informal ini. Karena dari pembatasan itu tadi tidak menjamin lonjakan kasus akan turun," ujarnya.

Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah dari Ingub yang telah diterbitkan pemerintah DIY.

Nur Hidayat menyadari bahwa dalam Ingub tersebut masih belum diatur secara spesifik terkait operasional pedagang lesehan dan pedagang pasar senthir.

Namun dirinya menegaskan bahwa seharusnya Pemkot Yogyakarta membuat aturan turunan yang bisa mengatur secara spesifik di wilayah hukumnya.

"Harusnya kan lapornya ke pemkot Yogyakarta. Mereka bersama DPRD Kota Yogyakarta harus membuat kebijakan berupa SE atau sejenisnya, maka masalah akan selesai," ujarnya.

Sementara terkait point yang dituangkan dalam Ingub terbaru tentang perpanjangan PSTKM menurutnya secara garis besar mengimbau agar masyarakat mematuhi prokes agar penularan COVID-19 dapat dikendalikan.

"Karena untuk menekan kasus masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved