Yogyakarta
Konsultan UMKM : Regulasi PSTKM Periode Kedua Seharusnya Didasarkan pada Data Empiris
Pemerintah resmi memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Aturan dalam PSTKM periode kedua ini relatif sama dengan yang sebelumnya.
Hanya jam operasional tempat usaha saja yang dilonggarkan dari sebelumnya diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Meski ditujukan untuk menekan penyebaran virus corona, namun kebijakan tersebut dinilai kurang berdasarkan pengalaman di lapangan.
Khairul Anwar, Konsultan Pemasaran, Restoran dan UMKM di Yogyakarta menilai penetapan kebijakan kali ini tidak berubah banyak dari sebelumnya.
Namun, detailnya juga baru disosialisasikan H-1 perpanjangan PSTKM.
Ini memberikan salah satu kesan bahwa perumusan kebijakan tidak berdasar data empiris yang dievaluasi tepat.
“Pengecualian dari pembatasan ini bisa menjadi aturan karet dan celah akan ketidakefektifan kebijakan yang dibuat,” katanya ketika dihubungi Tribunjogja.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pelonggaran Jam Operasional Pusat Perbelajaan Selama PSTKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Baca juga: Pemerintah DIY Selektif Berikan Izin Dinas Luar Kota Bagi ASN Selama Pandemi Covid-19
Ia mengungkapkan, apabila kebijakan ini tidak ditilik secara mendalam dan dievaluasi, pelaku industri bisa saja tidak percaya dengan kualitas yang ada.
Padahal, sebagai pelaku industri kuliner, ia harus menerapkan regulasi kapasitas restoran hanya 25 persen dari total.
Dirinya juga wajib mengikuti aturan bungkus diatas jam 19.00 di PSTKM periode pertama.
“Misal, kerumunan dan kegiatan tidak hanya terpusat pada malam hari setelah pukul 19.00 atau 20.00, keramaian puncak juga terjadi di pagi hari atau sore saat arus pergi pulang kerja,” jelasnya.
Di aturan itu, toko perbelanjaan harus tutup pukul 20.00 WIB.
Sama halnya dengan restoran yang harus menerapkan pesan bungkus diatas jam 20.00 WIB.
“Nyatanya kan ini menimbulkan kesenjangan yang merugikan banyak pihak,” tandasnya. (Tribunjogja/Ardhike Indah)