Yogyakarta

Pelonggaran Jam Operasional Pusat Perbelajaan Selama PSTKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pelonggaran Jam Operasional Pusat Perbelajaan Selama PSTKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi

PIXABAY/hpgruesen
Ilustrasi pusat perbelanjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut kelonggaran jam operasional pada masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) diperlukan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta menuturkan, pada masa perpanjangan PSTKM waktu operasional mal ditambah satu jam yakni dari pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB  .

"Ya, keterangan resmi terkait penambahan jam operasional pusat perbelanjaan sudah diterima. Tentu, kebijakan ini akan memberikan kelonggaran terutama bagi tenants kuliner," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Senin (25/01/2021).

Ia mengatakan, saat pembatasan operasional berlaku hingga pukul 19.00 WIB membuat penurunan pengunjung sangat signifikan.

Hal itu diakibatkan hilangnya momen jam kunjungan tinggi yang biasanya terjadi sebelum masa pembatasan.

"Kalau di mal traffic kunjungan paling banyak di jam makan siang sekitar pukul 11.00 WIB dan makan malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sehingga,  pada PSTKM kemarin momennya hanya satu kali terjadi pada makan siang. Sedangkan, momen makan malam tidak terjadi," terangnya.

Baca juga: OJK Optimis Perpanjangan PSTKM Tak Pengaruhi Penyaluran KUR di DI Yogyakarta

Baca juga: Jam Operasional Tempat Usaha Bergeser Jadi Pukul 8 Malam Selama PSTKM Periode Kedua

Dengan adanya perpanjangan jam operasional, lanjut Surya Ananta, akan membuat tenants-tenants lebih tenang dalam bekerja.

Karena, selama ini dengan jam operasional yang terbatas membuat tenants terkesan terburu-buru dalam melayani pelanggan terutama tenants kuliner.

"Jika ada penambahan seperti ini, para pegawai pun menjadi lebih mudah mengatur waktu. Sehingga, pelanggan pun merasa lebih nyaman,"tuturnya.

Sementara itu, pihaknya tetap memperketat protokol kesehatan selama pembelakuan PSTKM.

Sarana dan prasana untuk menunjang fasilitas protokol kesehatan tetap dilengkapi.

"Untuk prokes tidak ada pengedoran. Tetap kami buat sesuai dengan anjuran pemerintah. Dengan harapan, agar kasus Covid-19 pun dapat ditekan," pungkasnya. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved