Yogyakarta

Jam Operasional Tempat Usaha Bergeser Jadi Pukul 8 Malam Selama PSTKM Periode Kedua

Jam buka tempat usaha yang mulanya dibatasi pada pukul 19.00 malam, kini diubah menjadi pukul 20.00.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, Pemda DIY telah menerima surat instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal teknis pelaksanaan PSTKM di periode ke dua. 

Secara garis besar, aturan yang berlaku relaitf sama.

Pemerintah pusat hanya melakukan sedikit perubahan terkait aturan operasional tempat usaha.

Jam buka tempat usaha yang mulanya dibatasi pada pukul 19.00 malam, kini diubah menjadi pukul 20.00.

Baca juga: Satpol PP Catat 955 Pelanggaran Selama PSTKM di DI Yogyakarta

"Ada beberapa perubahan misal yang semula jam 19.00 jadi jam 20.00. Ada waktu lebih panjang untuk pelaku ekonomi berusaha di malam hari," jelasnya Senin (25/1/2021).

"Jam buka instruksinya mengatakan begitu, dari pusat. Tidak dikemukakan alasannya," sambung Aji.  

Terkait aturan lain, tetap berlaku seperti sebelumnya. 

Misalnya adalah pembatasan aktivitas perkantoran yang mewajibkan 75 persen pegawai untuk melaksanakan kerja dari kantor. 

"Karena bentuknya instruksi, kita harus ikuti," tegasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved