Yogyakarta
Satpol PP Catat 955 Pelanggaran Selama PSTKM di DI Yogyakarta
Selain pelanggaran, para penegak hukum juga telah menutup 56 tempat usaha kuliner selama 3X24 jam.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 955 pelanggar harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka merupakan warga masyarakat DIY yang tak patuh dengan kebijakan Pengatatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) sejak 11 Januari lalu yang rencananya akan berakhir besok.
Pelanggaran tersebut berupa tempat usaha kuliner yang tak menerapkan pembatasan makan di tempat sebanyak 25 persen, perkantoran yang tidak menerapkan 75 persen work from home (WFH) dan tempat usaha yang buka melebihi pukul 19.00.
Koordinator Penegak Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, selain pelanggaran yang disebutkan, para penegak hukum tersebut juga telah menutup 56 tempat usaha kuliner selama 3X24 jam karena tak patuh sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Baca juga: 74 Tempat Usaha di Kabupaten Kulon Progo Melanggar Aturan PSTKM
Data tersebut didapatkan sejak 11 Januari atau pada saat Instrsuksi Gubernur (Ingub) I/INSTR/2021 dan Ingub DIY 2/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) diturunkan.
"Itu pelanggaran di luar penertiban penggunaan masker. Pertama pelanggaran tidak menerapkan WFO, tempat makan tidak dibatasi, dan item lainnya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (24/1/2021).
Noviar menjelaskan, selama pelaksanaan PSTKM kali berlangsung, fokus masyarakat dan pemangku kebijakan justru bukan pada penerapan prokes.
Noviar pun mengevaluasi kebijakan PSTKM yang sudah diberlakukan.
Pertama, dirinya melihat bahwa semua unsur fokus pada pembatasan jam operasional tempat usaha.
"Fokusnya itu ya soal pembatasan jam operasional. Sementara yang menjadi masalah itu kan penerapan prokesnya. Sampai mana masyarakat menerapkan prokes dengan ketat. Nah, kami fokusnya malah di jam tutup," jelasnya.
Pihaknya menampik jika naiknya kasus COVID-19 di DIY dikarenakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum selama PSTKM berlangsung.
Baca juga: Satpol PP Bantul Beri Sanksi 198 Pelanggar PSTKM
Ia justru menilai perlu adanya penambahan item dalam menyusun kebijakan PSTKM di wilayah DIY.
Noviar berharap, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dapat berjalan maksimal dan mampu menekan angka kasus COVID-19.
"Dari Inmendagri nomor dua ini ada modifikasi. Jam tutup tempat usaha yang sebelumnya sampai pukul 19.00, ke depan akan diperpanjang hingga pukul 20.00," tegasnya.
Disinggung mengenai efektifitas penerapan kembali PSTKM di wilayah DIY, Noviar belum bisa menyimpulkan lantaran kebijakan PSTKM merupakan turunan dari pemerintah pusat.
"Keputusan untuk memperpanjang itu bukan dari pemda atau pemkab. Itu instruksi langsung dari pusat. Kami di daerah hanya menjelaskan, dan kami juga tidak dimintai pertimbangan," ungkap Noviar. ( Tribunjogja.com )