Kabupaten Kulon Progo
74 Tempat Usaha di Kabupaten Kulon Progo Melanggar Aturan PSTKM
Satpol PP Kulon Progo telah menegur sebanyak 74 tempat usaha yang melanggar selama 10 hari penerapan PSTKM.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo telah menegur sebanyak 74 tempat usaha yang melanggar selama sepuluh hari penerapan aturan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan kebanyakan mereka yang melanggar dari toko waralaba dan usaha kuliner.
Dimana mereka tidak menerapkan aturan seperti beroperasional melebihi pukul 19.00 WIB dan melebihi kapasitas yakni 25 persen.
"Seluruh pelanggar itu kami beri teguran secara lisan. Termasuk warung kopi yang berada di sepanjang perempatan Jalan Nanggulan ke barat," katanya, Rabu (20/1/2021).
Terlebih dirinya juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat tersebut belum dijalankan.
Baca juga: Agar PSTKM Tak Diperpanjang, Gugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Imbau Masyarakat Disiplin
Setelah memberikan teguran secara lisan, apabila masih ditemukan tempat usaha yang melanggar aturan pihaknya akan memberikan teguran berupa surat peringatan hingga penutupan sementara.
Sebab, Satpol PP Kulon Progo sebelumnya sudah memberikan sosialisasi selama dua hari sejak pemberlakuan aturan PSTKM.
Adapun Sumiran mengklaim kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes sudah berjalan dengan baik.
Terlebih untuk pemakaian masker di lingkungan pasar.
Namun demikian yang paling sulit untuk diterapkan yakni penerapan jaga jarak mengingat lokasi pasar yang sempit.
"Jadi kita juga tidak bisa memaksakan. Yang bisa kita lakukan hanyalah memberikan imbauan kepada mereka," ujarnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)