PSTKM

Agar PSTKM Tak Diperpanjang, Gugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Imbau Masyarakat Disiplin

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Sebab apabila ditemukan masyarakat yang masih melanggar tidak menutup kemungkinan aturan tersebut bakal diperpanjang oleh pemerintah pusat. 

"Kalau masyarakatnya tidak bisa diatur, tidak patuh protokol kesehatan (prokes) dan angka kasus Covid-19 di Kulon Progo semakin bertambah maka aturan itu bisa diperpanjang oleh pusat," ucapnya, Selasa (19/1/2021). 

Baca juga: Polres Bantul Gunakan Water Cannon untuk Disinfeksi

Baca juga: Signal Pesaing WhatsApp yang Kini Mendukung Pengaturan ke Bahasa Jawa Sesuka Hati

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kulon Progo ini mengatakan dengan adanya PSTKM diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan lebih menerapkan prokes secara ketat. 

Dengan demikian grafik jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo bisa mengalami penurunan. 

Sehingga apabila masyarakat menjalankannya secara tertib maka aturan PSTKM di Kulon Progo segera berakhir dan mereka bisa beraktivitas kembali. 

Baca juga: Selama PSTKM di DI Yogyakarta, Pertamina Tetap Siagakan Stok BBM dan LPG 

Baca juga: BPPTKG Sampaikan Kondisi Terkini Gunung Merapi di Masa Erupsi Efusif, Ini Penjelasannya 

Adapun dalam mengawasi mobilitas masyarakat di Kulon Progo, pihaknya melibatkan para penegak hukum seperti TNI, Polri dan Satpol PP. 

Dengan cara melakukan patroli keliling di tempat-tempat yang sering menimbulkan kerumunan setiap malam. 

Hal itu sesuai dengan Intruksi Gubernur (Ingub) dan Instruksi Bupati (Inbup) yang telah ditetapkan. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved