Polres Bantul Gunakan Water Cannon untuk Disinfeksi

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan dalam melakukan disinfeksi, pihaknya tidak sendirian.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani
Polres Bantul mengerahkan satu unit mobil water cannon untuk melakukan penyemprotan disinfektan di Kabupaten Bantul, Selasa (19/01/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Cegah penularan COVID-19, Polres Bantul lakukan penyemprotan disinfektan.

Agar dapat menjangkau seluruh titik, Polres Bantul mengerahkan satu mobil water cannon. 

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan dalam melakukan disinfeksi, pihaknya tidak sendirian.

Biasanya bersama-sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. 

Baca juga: Signal Pesaing WhatsApp yang Kini Mendukung Pengaturan ke Bahasa Jawa Sesuka Hati

Baca juga: Selama PSTKM di DI Yogyakarta, Pertamina Tetap Siagakan Stok BBM dan LPG 

"Water cannon kita punya satu, biasanya bareng dengan BPBD Bantul," katanya, Selasa (19/01/2021).

Ia melanjutkan ada titik-titik yang menjadi fokus penyemprotan disinfektan.

Titik yang menjadi prioritas adalah tempat-tempat publik, seperti jalan, pasar, perkantoran, dan lain-lain. 

Selain memperhatikan titik prioritas, pihaknya juga menyesuikan dengan kapanewon yang masuk kategori zona merah.

Adapun kapanewon yang masuk zona merah antara lain Sewon, Kasihan, Banguntapan, dan Bantul kota.

"Tentu tempat-tempat publik menjadi sasaran kami, karena banyak dikunjungi oleh masyarakat," lanjutnya.

Baca juga: BPPTKG Sampaikan Kondisi Terkini Gunung Merapi di Masa Erupsi Efusif, Ini Penjelasannya 

Baca juga: Tak Tahan Menanggung Malu, Mahasiswi Magang di Magelang Cekik Leher Bayinya Hingga Tewas di Toilet

Kapolres Bantul mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Terlebih dengan adanya penerapan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), ia meminta agar masyarakat mengurangi aktivitas bila tidak perlu.

"Masyarakat harus sadar untuk menaati prokes 3M, patuhi ketentuan PSTKM, dan kurangi aktivitas keluar rumah yang tidak perlu," tutupnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved