Kriminalitas
Tak Tahan Menanggung Malu, Mahasiswi Magang di Magelang Cekik Leher Bayinya Hingga Tewas di Toilet
Kejam, satu kata yang menggambarkan tindakan RH (26) salah seorang mahasiswi magang di rumah sakit jiwa (RSJ) Prof Soerojo
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kejam, satu kata yang menggambarkan tindakan RH (26) salah seorang mahasiswi magang di rumah sakit jiwa (RSJ) Prof Soerojo, Kota Magelang.
Dia dengan kejinya tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkannya karena malu.
Insiden itu terjadi pada Senin 11 Januari lalu sekitar jam 10.15 WIB di Asrama Putri Kompleks RSJ Prof dr Soerojo Kota Magelang.
Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fadelis Purna Timoranto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka pada saat hari kejadian tersangka merasakan perut mules dan kemudian dia menuju ke kamar mandi dan langsung duduk di kloset.
Baca juga: BPBD Kabupaten Magelang Belum Buka Opsi Desa Pengungsi Baru
Baca juga: Detik-detik Aksi Perampokan di Semarang Terekam CCTV, Pelaku Bersenjata Gondol Uang Ratusan Juta
"Pada saat tersangka duduk di kloset tidak lama keluar bayi langsung jatuh di lantai kamar mandi. Posisi bayi jatuh telentang dengan kepala ke arah pintu dan langsung menangis. Setelah bayi keluar dan jatuh di lantai kemudian tali pusar langsung diputus dengan cara ditarik menggunakan tangan kanan dan tangan kiri.
Karena tersangka malu kalau ketahuan orang lain telah hamil dan melahirkan bayi, kemudian mulut bayi disumbat menggunakan kapur barus yang ada di tolilet selanjutnya leher bayi dicekik dengan menggunakan tangan kanan sampai meninggal dunia," ujarnya.
Ditambahkan, setelah membunuh bayi tersebut tersangka berencana untuk mengubur jenazah bayi itu di pekarangan belakang, namun karena kondisi tersangka yang kadung lemas akhirnya dia memutuskan untuk menelepon dan meminta bantuan dari rekannya.
"Tersangka menjelaskan kepada teman dan perawat UGD kalau mengidap penyakit Kista dan Kistanya keluar. Setelah diperiksa oleh perawat baru dia mengakui kalau hamil dan baru saja melahirkan," jelas Kapolres.
Fadelis menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Biddokkes Polda Jateng diketahui bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan umur dalam kandungan kurang lebih 9 bulan.
Sementara umur di luar kandungan kurang lebih 1 hari, panjang badan 46 cm, lahir hidup, mampu hidup di luar kandungan tanpa alat bantu.
"Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala bagian kanan dan pipi kanan, luka lecet pada leher dan perut kanan, didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian cekik yang mengakibatkan mati lemas," katanya.
Baca juga: Perbaiki Sistem Pelaporan Ketersediaan Tempat Tidur di RS, Gugas Covid-19 DIY akan Aktifkan SPGDT
Baca juga: Bangun Masjid, SMAN 1 Wonosari Gunungkidul Dapat Bantuan Pihak Swasta
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bed cover warna putih, sprei warna hijau, selimut putih motif garis-garis, handuk warna pink, baju blus garis-garis.
Satu kapur barus yang disumbatkan ke mulut bayi, kemudian satu celana dalam warna merah dan satu tas koper.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Terus Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (jsf)