Kota Yogya
Lima Fakta Geng Klitih yang Bacok Pemuda di Jalan Gambiran Yogyakarta, Pilih Sasaran Secara Acak
Pelaku klitih yang membacok tiga korbannya di Jalan Gambiran, Umbulharjo, pada Rabu (20/1/2021) dinihari berhasil diringkus aparat kepolisian
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
“Tawuran,” ungkap DS singkat ketika ditanya wartawan apa motif membacok tiga orang di hari Rabu, (20/1/2021) dini hari.
DS merupakan warga Berbah, Sleman dan seorang pelajar.
5. Tetap diproses meski pelaku di bawah umur
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan hukuman untuk para pelaku meski mereka masih di bawah umur.
Lima pelaku itu adalah FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah.
Empat di antaranya adalah pelajar dan satu merupakan karyawan swasta.
“Kami menjerat dengan mereka dengan Pasal 170 dan atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
Sementara, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan bersama-sama.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951
Barang bukti yang diamankan polisi 6 motor mereka Honda Scoopy, 3 milik pelaku dan 3 lainnya punya korban.
Ada juga 3 sajam jenis celurit, 1 sabuk gear, 1 jaket biru dan 1 ikat pinggang coklat.
“Tidak ada hubungan antara pelaku atau korban dengan motor Scoopy yang digunakan. Itu hanya kebetulan semuanya pakai Scoopy,” tambah Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto. (Tribunjogja/Ardhike Indah)