Kota Yogya
Lima Fakta Geng Klitih yang Bacok Pemuda di Jalan Gambiran Yogyakarta, Pilih Sasaran Secara Acak
Pelaku klitih yang membacok tiga korbannya di Jalan Gambiran, Umbulharjo, pada Rabu (20/1/2021) dinihari berhasil diringkus aparat kepolisian
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku klitih yang membacok tiga korbannya di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta pada Rabu (20/1/2021) dinihari berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda.
Kelima pelaku yang diamankan polisi di antaranya FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah.
Sementara korbannya diketahui bernama Jihat Islam Solusi, Teo Pambudi dan Muhammad Beviandisa Laksmana.
Berikut fakta-fakta kasus klitih yang dilakukan oleh kelima pelaku terhadap tiga pemuda di Jalan Gambiran Yogyakarta :
1. Pelaku anggota Geng Vascal
Para pelaku yang melakukan pembacokan terhadap tiga pemuda diketahui merupakan anggota geng Vascal atau VSCL.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sempat nongkrong di komplek Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan puluhan anggota geng VSCL tersebut sebelumnya berkumpul di TMP Kusumanegara.
Mereka berjumlah 20 motor dan berboncengan.
Baca juga: Kronologi Aksi Geng Klitih di Umbulharjo, Awalnya Mau Tawuran, Langsung Bacok Korban Saat Papasan
Baca juga: Polsek Umbulharjo Lanjutkan Proses Hukum pada Pelaku Pembacokan di Jalan Gambiran
2. Ingin tawuran dengan geng lain
Saat nongkrong di TMP Kusumanegara, anggota geng VSCL ini berencana untuk melakukan tawuran dengan geng lain di daerah Blok O, Banguntapan, Bantul.
Mereka sudah menyiapkan sejumlah senjata tajam.
Sekitar pukul 03.00 WIB, puluhan anggota geng VSCL ini menuju kawasan Blok O untuk mencari anggota geng lain yang hendak diajak tawuran.
Namun sebelum tawuran terlaksana, warga yang mengetahui ada puluhan pemuda hendak melakukan perkelahian langsung membubarkannya.
“Dari situ, mereka terpecah menjadi dua kelompok. Kemudian mereka bertemu lagi di Jalan Gambiran,” tambah Setyo.
3. Sasaran acak
Satu rombongan geng VSCL yang terpisah dari rekan-rekannya kemudian melarikan diri ke arah Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta.
Ketika melintas di Jalan Gambiran, mereka berpapasan dengan ketiga korban yang baru saja pulang dari tempat persewaan playstation.
Para pelaku kemudian langsung mengejar ketiga korban yang kebetulan tengah melintas dan langsung mengayunkan senjata tajam.
Motor yang ditumpangi korban pun jatuh, tetapi korban sempat berlari, namun keburu dianiaya oleh para pelaku.
Sementara, pelaku lain merusak motor yang digunakan korban.
“1 korban masih di Rumah Sakit (RS) karena luka yang cukup parah,” ungkap Setyo.
Baca juga: Bacok Tiga Korban, Geng Klitih di Yogyakarta Ini Sudah Dibekuk Polisi
4. Motif pembacokan karena ingin tawuran
Kasus klitih yang menimpa tiga pemuda di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta ini mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Umbulharjo, Yogyakarta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima orang pelaku.
Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang membacok korbannya dengan menggunakan celurit, yakni DS (18).
Di hadapan polisi, DS mengaku menyesal telah melakukan aksi pembacokan tersebut.
Menurutnya, aksi pembacokan itu terjadi karena awalnya hendak tawuran dengan geng lain.
Namun sebelum tawuran dibubarkan oleh warga sehingga menyasar orang yang tengah melintas.
“Tawuran,” ungkap DS singkat ketika ditanya wartawan apa motif membacok tiga orang di hari Rabu, (20/1/2021) dini hari.
DS merupakan warga Berbah, Sleman dan seorang pelajar.
5. Tetap diproses meski pelaku di bawah umur
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan hukuman untuk para pelaku meski mereka masih di bawah umur.
Lima pelaku itu adalah FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah.
Empat di antaranya adalah pelajar dan satu merupakan karyawan swasta.
“Kami menjerat dengan mereka dengan Pasal 170 dan atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
Sementara, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan bersama-sama.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951
Barang bukti yang diamankan polisi 6 motor mereka Honda Scoopy, 3 milik pelaku dan 3 lainnya punya korban.
Ada juga 3 sajam jenis celurit, 1 sabuk gear, 1 jaket biru dan 1 ikat pinggang coklat.
“Tidak ada hubungan antara pelaku atau korban dengan motor Scoopy yang digunakan. Itu hanya kebetulan semuanya pakai Scoopy,” tambah Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto. (Tribunjogja/Ardhike Indah)