Kriminalitas
Polsek Umbulharjo Lanjutkan Proses Hukum pada Pelaku Pembacokan di Jalan Gambiran
Polsek Umbulhajro akan tetap melanjutkan hukuman untuk para pelaku meski mereka masih di bawah umur.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi berhasil meringkus lima pelaku pembacokan tiga orang di Jalan Gambiran.
Lima pelaku itu tergabung dalam geng klitih.
DS (18) yang merupakan eksekutor aksi pembacokan tersebut mengakui dirinya menyesal telah melakukan hal itu.
“Tawuran,” ungkap DS singkat ketika ditanya wartawan apa motif membacok tiga orang di hari Rabu, (20/1/2021) dini hari.
Baca juga: Bacok Tiga Korban, Geng Klitih di Yogyakarta Ini Sudah Dibekuk Polisi
Ia mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Umbulharjo, Jumat (22/1/2021).
DS merupakan warga Berbah, Sleman dan seorang pelajar.
Sebagai eksekutor, DS sebenarnya tidak tahu mengapa dirinya ingin tawuran.
Sementara, Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan hukuman untuk para pelaku meski mereka masih di bawah umur.
Lima pelaku itu adalah FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah.
Empat diantaranya adalah pelajar dan satu merupakan karyawan swasta.
Baca juga: Viral Video Rombongan Klitih Acungkan Celurit di Atas Jembatan Srandakan, Seorang Pelaku Ditangkap
“Kami menjerat dengan mereka dengan Pasal 170 dan atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.
Diketahui, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
Sementara, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan bersama-sama.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951. ( Tribunjogja.com )