PSTKM

Terkait Perpanjangan PSTKM di DI Yogyakarta, APPBI DIY Tunggu Juklak Resmi Pemerintah

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak)

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi dari pemerintah terkait perpanjangan masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah daerah (Pemda) DIY terkait kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini untuk keterangan resmi belum kami terima. Jadi, untuk pastinya kami menunggu adanya arahan dari Gubernur DIY terkait hal ini," jelasnya kepada Tribun Jogja, Kamis (21/01/2021).

Baca juga: Hanya Ada 3 Shio yang Beruntung Jumat 22 Januari 2021: Cepat Tembak Si Dia atau Ditikung yang Lain

Baca juga: Segera Dibuka April, Ini Syarat untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2021 Jalur PPPK

Meskipun begitu, pihaknya menanggapi sangat disayangkan apabila terjadi perpanjangan PSTKM.

Karena, PSTKM pertama yang direncanakan hingga 25 Januari 2021 juga belum usai.

"Sebenarnya kami tidak ingin ada perpanjangan PSTKM. Ini saja (PSTKM) pertama masih berjalan seharusnya ada evaluasi terlebih dulu," tuturnya.

Ia mengatakan, jika memang akan dilakukan perpanjangan masa pembatasan. 

Pihaknya meminta agar pemerintah memperhatikan jam operasional khususnya bagi pusat perbelanjaan.

"Kalaupun harus diperpanjang, harapan kami ada pelonggaran pada jam operasional. Untuk pusat perbelanjaan dengan pembatasan waktu hanya sampai pukul 19.00 WIB dirasa kurang tepat karena jam tersebut menjadi high momen  datangnya pengunjung," ujarnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 22 Januari 2021, Prediksi Peruntungan Lengkap 12 Horoskop Esok Hari

Baca juga: SAH! Sri Mulyani - Yoga Hardaya Ditetapkan KPU Klaten Sebagai Pemenang Pilbup 2020

Ia menjelaskan, selama berjalannya PSTKM di DI Yogyakarta sejak (11/01/2021) lalu.

Imbas dari pembatasan bagi sektor pusat perbelanjaan sangat signifikan.

"Berdasarkan proyeksi kami dampaknya hampir 50 persen,  baik bagi tennats maupun mal yang beroperasi. Ke depannya diharapkan akan ada perubahan terkait pengaturan jam operasional. Bagaimana pun prokes di pusat perbelanjaan tetap kami jalankan sesuai arahan pemerintah," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved