Aparat Lakukan Penyekatan di Semin Gunungkidul, 18 Kendaraan Plat Luar Diminta Putar Balik Arah

Tim gabungan Polsek Semin kembali melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu (16/01/2021) lalu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Petugas mencegat kendaraan plat luar Gunungkidul dan DIY pada Sabtu (16/01/2021) di perbatasan wilayah Kapanewon Semin. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tim gabungan Polsek Semin kembali melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu (16/01/2021) lalu.

Hasilnya, 18 kendaraan diminta berputar balik arah.

Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto menyampaikan kendaraan yang diminta berputar balik didominasi jenis roda dua.

"Ada 10 sepeda motor yang diminta putar balik, sisanya merupakan roda empat," kata Arif lewat keterangannya pada Minggu (17/01/2021).

Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac di DI Yogyakarta, Kabupaten Sleman Kembali Terima 2.380 Botol

Baca juga: Terkait Bencana Alam di Tanah Air, Tri Rismaharini: Sudah Turun Sejak Bencana Terjadi

Total terdapat 38 penumpang dalam 18 kendaraan yang diminta berputar balik tersebut.

Tindakan itu diambil lantaran mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Gunungkidul, sesuai instruksi PSTKM.

Para penumpang tersebut memiliki identitas luar wilayah Gunungkidul dan DIY.

Selain itu, Arif menyebut mereka juga tak memiliki surat hasil Rapid Antigen Test sehingga ditolak untuk masuk ke Gunungkidul.

"Sebagian di antaranya bermaksud untuk menuju kawasan pantai selatan," ungkapnya.

Bagi mereka yang telah memiliki hasil non reaktif dari Rapid Antigen Test diizinkan masuk ke Gunungkidul.

Begitu pula bagi penumpang dengan identitas Gunungkidul dan DIY.

Namun bagi warga Gunungkidul tersebut, mereka diminta untuk melaporkan diri ke pemerintah kalurahan setempat.

Termasuk diminta untuk karantina mandiri selama 14 hari sesuai prosedur COVID-19.

"Kami juga berikan imbauan bagi pengendara yang melintas agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di Gunungkidul," jelas Arif.

Pembubaran Hajatan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved