Aparat Lakukan Penyekatan di Semin Gunungkidul, 18 Kendaraan Plat Luar Diminta Putar Balik Arah
Tim gabungan Polsek Semin kembali melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu (16/01/2021) lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Selain penyekatan, tindakan pembubaran terhadap hajatan warga juga dilakukan oleh aparat di Semin.
Pembubaran itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto.
Ia mengatakan langkah pembubaran diambil lantaran empunya hajatan dianggap tak mematuhi aturan masa PSTKM.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Berikut 6 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui
Baca juga: Tim SAR Berhasil Temukan Jasad Nelayan yang Sebelumnya Hilang di Perairan Selatan Gunungkidul
Sesuai instruksi, hajatan yang melibatkan massa tidak diperkenankan selama masa ini.
"Sebelumnya yang bersangkutan sudah diminta membatalkan hajatan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, namun tak diindahkan," jelas Suryanto.
Atas dasar tersebut, aparat pun lantas mendatangi lokasi hajatan.
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kapanewon Semin turut mendampingi tindakan pembubaran tersebut.
Menurut Suryanto, hajatan berupa pernikahan tersebut dilakukan sejak Sabtu pagi.
Adapun jumlah undangan yang hadir menurut laporan sebanyak 15 orang dalam acara di Kalurahan Candirejo, Semin tersebut.
"Setelah diajak berunding, akhirnya warga tersebut sepakat untuk membubarkan hajatan yang sudah terlanjur digelar," katanya. (alx)
