Sri Sultan HB X Tak Akan Terapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19 di DIY, Ini Alasannya

Sri Sultan HB X mengatakan, kebijakan tak menerapkan sanksi bagi warga masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 tersebut berbeda dengan daerah lain

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan tak akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 di wilayah DIY.

Menurut Sri Sultan HB X, kebijakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan serta alasan tersendiri.

Sri Sultan HB X mengatakan, kebijakan tak menerapkan sanksi bagi warga masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 tersebut mungkin akan berbeda dengan yang diterapkan di beberapa daerah lain.

Ditambahkan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut, masyarakat seharusnya menjadi subjek untuk menangkal penyebaran COVID-19.

"Dengan kepercayaan akan kearifan lokal masyarakat DIY, (Pemda) tidak akan dilakukan sanksi. Karena saya yakin, bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi," jelas Sri Sultan HB X saat memberikan sambutan di Bangsal Kepatihan, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Baca juga: Dinkes Sleman : Meski Terima Vaksin, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijalankan

Baca juga: Jadi Penerima Vaksin Tahap Pertama, Fahmi Akbar Idris : Tidak Terasa Sama Sekali

Sri Sultan juga menuturkan, bila pengadaan vaksin berjalan lancar, DIY siap menyelesaikannya seluruh tahap vaksinasi hingga akhir tahun 2021 ini. 

Adapun bagi warga usia lanjut akan diberikan setelah datangnya vaksin aman yang diperuntukkan khusus bagi lansia.     

"Harapan saya agar semua pihak di DIY dalam batasan usia 18-59 tahun, secara sadar untuk saling membantu dan menjaga, sehingga tercipta imunitas di masyarakat guna menangkal penyebaran COVID-19." ungkapnya. 

Sri Sultan HB X melanjutkan, pemerintah pusat akan mengalokasikan sebanyak 2.605.179 dosis vaksin ke DIY secara bertahap.

Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021)
Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021) (Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie)

Pelaksanaan vaksinasi pun dilakukan dalam empat tahap dengan sasaram yang berbeda. 

Yakni bagi tenaga kesehatan, pelayanan publik, masyarakat rentan dan pelaku ekonomi esensial, termasuk masyarakat umum. 

Sejauh ini, baru 26.806 dosis yang dikirimkan pada vaksinasi tahap pertama.

Sedangkan tahap kedua akan dialokasikan kepada 555.290 petugas publik.

Lalu dilanjutkan tahap tiga, sebanyak 995.353 kepada masyarakat rentan.

Dan terakhir, sebanyak 1.065.179 dosis bagi pelaku ekonomi essensial dan masyarakat lainnya. 

"Berdasar data, sejauh ini ada 36.247 tenaga kesehatan di DIY yang sudah terdaftar," imbuhnya.

Tak Ada Regulasi Wajib

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie SH LLM, mengatakan sejauh ini memang tidak ada regulasi yang mewajibkan setiap warga negara untuk vaksin.

“Tapi, pejabat publik, tokoh masyarakat, dan seluruh kepala daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya kepada Tribun Jogja, Kamis (14/1/2021).

Ia pun berharap agar jangan sampai kepala daerah seolah-olah berseberangan dengan kebijakan pusat.

“Walaupun urusan kesehatan adalah urusan desentralisasi dan otonomi, tapi dalam konteks pandemi, harus satu komando dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Vaksinasi Covid-19 kepada Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, Kamis (14/1/2021).
Vaksinasi Covid-19 kepada Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, Kamis (14/1/2021). (Tangkapan Layar)

Ditanya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang selama ini dibicarakan, Gugun mengatakan perlu ada penjelasan lebih detail.

UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

“Makna ‘dapat dipidana’ membutuhkan penjelasan yang tegas. Tidak patuh dan menghalangi kelarantinaan itu apa aja, biar tidak menjadi luas tafsir hukumnya,” jelas Gugun.

Menurutnya, ancaman pidana terhadap penolakan vaksin harus didudukkan secara jernih agar masyarakat tidak salah kaprah.

“Yang lebih urgent sekarang itu bicara distribusi vaksin, dan uji klinis untuk keamanannya. Jangan tiba-tiba bicara sanksi pidana. Kita kan belum tahu, sebagian besar rakyat kebagian vaksin nggak?” katanya. 

Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 di Sleman, Dokter Tirta Pastikan Vaksin Yang Diterima sama dengan Presiden

Baca juga: Eko Suwanto: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Berkualitas Untuk Seluruh Rakyat

Pelaksanaan Vaksin Perdana di DIY

Pelaksanaan vaksinasi perdana COVID-19 di wilayah DIY telah mulai dilakukan pada Kamis (14/1/2021), di Bangsa Kepatihan Yogyakarta.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menjadi penerima vaksin perdana di wilayah ini.

Selain Paku Alam X, sebanyak 15 dari 16 peserta yang terdaftar, telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Terdiri dari pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Hanya perwakilan pimpinan DPRD DIY, Suharwanta, yang berhalangan hadir pada perhelatan itu.

Dokter Tirta Mandira Hudi atau yang akrab disapa Dokter Tirta menerima vaksin COVID-19 di Puskemas Ngemplak 2 Sleman, Kamis (14/01/2021).
Dokter Tirta Mandira Hudi atau yang akrab disapa Dokter Tirta menerima vaksin COVID-19 di Puskemas Ngemplak 2 Sleman, Kamis (14/01/2021). (TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani)

Selain di Bangsal Kepatihan, vaksinasi perdana Covid-19 juga digelar di wilayah Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo menjadi penerima vaksin pertama di Kabupaten Sembada.

Selain itu, ada pula dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudi atau yang akrab disapa dr Tirta, juga turut menjadi penerima vaksin Covid-19 perdana di Puskesmas Ngemplak Sleman.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved