PSTKM
Satpol PP DIY: Lima Hari PSTKM, Pelanggaran Didominasi oleh Rumah Makan dan Toko Ritel
Lebih jauh, data yang dikumpulkan oleh Satpol PP, pelanggaran PSTKM didominasi oleh rumah makan atau resto, kemudian disusul toko ritel lainnya.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa waktu yang lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji sempat mengklaim, jika kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai meningkat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad turut memberikan respon.
"Kalau dibandingkan sebelum PTSKM memang sudah lebih disiplin, tapi kalau pelanggaran masih banyak," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (15/1/2021).
Lebih jauh, data yang dikumpulkan oleh Satpol PP, pelanggaran PSTKM didominasi oleh rumah makan atau resto, kemudian disusul toko ritel lainnya.
Baca juga: Dukungan Penuh Wakapolri untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo yang Dipilih Jokowi Jadi Calon Kapolri
Baca juga: Kesaksian Banu, Pemuda Korban Begal Payudara di Sleman, Berharap Tak Terulang
Hingga hari ini, lonjakan pelanggaran tertinggi ada pada tanggal 14 Januari 2021.
Kebanyakan dilakukan oleh rumah makan yang tidak menerapkan kapasitas maksimal 25 persen, dan buka lebih dari pukul 19.00 WIB.
Disusul oleh kawasan perkantoran yang belum menerapkan Work From Home (WFH).
Selebihnya kawasan Kota Yogyakarta masih paling banyak penyumbang pelanggaran yang diterapkan selama PSTKM.
Noviar menambahkan jika pelanggaran tersebut akan lebih ditekan untuk kedepannya, dengan cara pemberian sanksi langsung.
"Kita akan tindak dengan SP 1 dan penutupan operasi sementara 3x24 jam," tandasnya.
Baca juga: Dibuka April, Berikut Jumlah Formasi dan 6 Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS 2021
Baca juga: Sederet Sikap Manis Aldebaran ke Andin yang Bikin Mesam-mesem Penonton Sinetron Ikatan Cinta
Operasi yang dilakukan Satpol PP dibagi menjadi empat kategori, pertama operasi pagi dilakukan di depan Polda DIY, dengan sebutan operasi Aman Nusa, menyidak siapa saja yang melintas di daerah sana tidak mengenakan masker.
Kedua, regu pengawasan WFH untuk perkantoran, dengan deskripsi tugas memantau kepatuhan perkantoran terhadap kepatuhan WFH, dilakukan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Ketiga, pengawasan protokol kesehatan di rumah makan yang dilakukan pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Keempat, pengawasan jam tutup operasional tempat usaha di tiga wilayah, Bantul, Kota, dan Sleman.
Biasanya Satpol PP melakukan operasi gabungan bersama dengan Polda, Korem, dan Brimob. (tsf)
PSTKM Jilid 3, Pemkab Gunungkidul Longgarkan Aturan Hajatan Warga |
![]() |
---|
Perpanjangan PSTKM, Dua Program Belajar Disdikpora Bantul Dihentikan |
![]() |
---|
PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil |
![]() |
---|
Evaluasi PSTKM di Sleman, Kasus Harian Covid-19 Menurun, Angka Kematian Masih Tinggi |
![]() |
---|
PSTKM Jilid 3, Pemkot Yogya Sebut Kebijakan Ini Sukses Tekan Mobilitas, Berikut Aturan Terbarunya |
![]() |
---|