Disnakertrans DIY Tetap Lakukan Pengawasan Meski Juga Menerapkan WFH 75 Persen
Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY melakukan pengawasan ke tempat kerja atau perkantoran pada saat
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY melakukan pengawasan ke tempat kerja atau perkantoran pada saat Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Amin Subargus, selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY mengatakan bahwa PTKM diberlakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 2/INSTR/2021 dan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau instruksi bupati/walikota yang ada di DIY.
Dari sana tertuang aturan pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Mampir ke Warung Kencono di Cangkringan, Rasakan Sensasi Makan Bakso Gunung di Lereng Merapi
Baca juga: UPDATE Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182, Berikut Daftar 12 Korban yang Berhasil Diidentifikasi
Untuk pengawasan operasi yustisi dan pengawasan di lapangan diserahkan oleh pemerintah kalurahan atau kapanewon.
"Yang jadi catatan, ada perusahaan yang mempertanyakan tentang kata membatasi tempat/kerja perkantoran. Kalau kita pahami secara eksplisit maupun implisit pemberlakuannya adalah untuk perkantoran, bukan di unit produksi di perusahaan," ujarnya Jumat (15/1/2021).
Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan, meski ada ASN termasuk di Disnakertrans DIY yang turut menerapkan WFH.
Pihaknya akan tetap turun ke perusahaan-perusahaan terutama yang memiliki risiko penularan tinggi.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa sejak adanya pandemi ini, melalui arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa setiap perusahaan untuk membentuk gugus tugas penanganan pencegahan penularan covid-19 dengan memanfaatkan kelembagaan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).
Dan ketika kasus Covid-19 makin meningkat banyak perusahaan membatasi kegiatannya sendiri, ada yang merumahkan dan lain sebagainya.
Setelah memasuki new normal, perusahaan pun tidak langsung beroperasi seperti sedia kala secara 100 persen.
Pihaknya juga mengedarkan SOP tentang penerapan protokol kesehatan ke seluruh pekerjaan, dan di bulan setelah new normal yakni di bulan September November kami melakukan monev (monitoring evaluasi) ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan SOP dilakukan atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Ternyata Ahok Turut Hadir di Pesta Rabu Malam Yang Juga Dihadiri Raffi Ahmad, Ini Tanggapan Istana
Baca juga: Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Setelah Divaksin COVID-19 Lalu Pesta Tanpa Protokol Kesehatan
Pihaknya mendatangi setidaknya 100 lebih perusahaan dengan pekerja sebanyak 32ribuan.
"Saat turun, kami melihat sendiri, di mana tempat kerja yang dulu berdesakan sudah diberi sekat, sudah ada tempat cuci tangan dan sebagainya. Sebenarnya mereka sudah melakukan pembatasan sebelum adanya instruksi gubernur ini," ungkapnya.
Terlebih juga setelah dikeluarkannya aturan untuk perusahaan mengajukan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian no 7 tahun 2020, tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
"Perusahaan besar hampir semua sudah mengajukan, dan dengan adanya PTKM saat ini, ada juga yang mengajukan lagi," tandasnya. (nto)