PSTKM
Atur Pelaksanaan Hajatan Kala PSTKM, Panewu Karangmojo Ikuti Panduan Kemenag
Seluruh kegiatan hajatan di Gunungkidul tidak diperkenankan selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seluruh kegiatan hajatan di Gunungkidul tidak diperkenankan selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Seluruh kapanewon pun kini menindaklanjuti instruksi tersebut.
Seperti kapanewon lain, Panewu Karangmojo Marwatahadi mengatakan pihaknya juga mencabut izin kegiatan sosial budaya masyarakat seperti hajatan.
"Seluruh hajatan yang rencananya berlangsung pada 11-25 Januari sudah kami cabut izinnya," kata Marwata, Jumat (15/01/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 15 Januari 2021: Rekor Penambahan Kasus Baru Tembus 12.000, Total Kumulatif 882.418
Baca juga: PABERSI DIY Tunda Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan Masa Bakti 2020-2024
Meski mencabut izin hajatan, ia mengatakan pihaknya tidak serta-merta bisa melarang penuh.
Pasalnya ada warga yang tetap bersikukuh untuk tetap menggelar kegiatan, seperti akad nikah.
Sebagai solusinya, Marwata berpatok pada panduan Kementerian Agama (Kemenag) terkait prosedur akad nikah di masa PSTKM.
Jika digelar di rumah, ia meminta akad digelar sesederhana mungkin.
"Seperti imbauan Kemenag kan maksimal ada 25 orang saat akad di rumah. Itu yang kami sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Menurut Marwata, ia berpatok pada pedoman Kemenag lantaran imbauan dalam Instruksi PSTKM tidak merinci teknis larangan hajatan.
Pedoman itu dianggap jadi jalan tengah.
Ia mengakui ada sejumlah hajatan yang tetap diizinkan namun itu dilaksanakan karena jumlah massanya sesuai syarat.
Kendati begitu, ia tetap mengimbau adanya penundaan acara jika bisa dilakukan.
"Pembubaran jadi opsi terakhir kami jika hajatannya tetap tak memenuhi syarat," kata Marwata.
Penerapan PSTKM yang berujung pada pembubaran hajatan warga sebelumnya terjadi di Girisubo pada Selasa (12/01/2021) lalu.