PSTKM
Atur Pelaksanaan Hajatan Kala PSTKM, Panewu Karangmojo Ikuti Panduan Kemenag
Seluruh kegiatan hajatan di Gunungkidul tidak diperkenankan selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Hajatan yang digelar berupa syukuran khitanan.
Baca juga: Berikut 15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19
Baca juga: Muncul Fenomena Awan Arcus di Yogyakarta International Airport, Tak Berpengaruh Terhadap Penerbangan
Jogoboyo Kalurahan Nglindur, Girisubo, Hari Sutanto mengatakan pihaknya sudah meminta warga tersebut untuk membatalkan hajatan.
Sebab kegiatannya digelar bertepatan di masa PSTKM.
"Pengajuan izinnya sendiri sudah dilakukan sejak jauh hari, sebelum pemberlakuan PSTKM," kata Tanto, Rabu (13/01/2021) kemarin.
Warga penggelar hajatan itu tetap bersikukuh, dengan alasan ratusan undangan telah tersebar dan persiapan sudah dilakukan.
Petugas gabungan pun terpaksa menindak tegas. Menurut Tanto, rumah warga tersebut didatangi menjelang hajatan digelar, dan diminta segera dibatalkan.
"Setelah berunding, akhirnya warga tersebut sepakat dan hajatan tidak jadi dilaksanakan," ungkapnya. (alx)