CPNS 2021
CPNS/PPPK 2021 Buka Formasi Guru, Nakes, Tenaga Teknis, Siapkan Dokumen Persyaratan Sejak Sekarang
Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS formasi 2019, yang dapat dijadikan gambaran:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib disiapkan saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda lebih baik menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021
Persiapan pelamar lulusan SMA / SMK
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang rencananya dibuka pada April hingga Mei mendatang belum diumumkan secara resmi.
Sebab itu, sampai saat ini belum diketahui formasi CPNS yang akan dibuka bagi pelamar lulusan SMA / SMK dan sederajatnya.
Namun jika berpedoman pada pendaftaran CPNS periode atau tahun-tahun sebelumnya ada 6 instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA / SMK sederajat.