Sakit Hati Karena Putus Cinta, Seorang Remaja di Kulon Progo Tega Aniaya Mantan Pacar

Seorang remaja berinisial IUP (17) warga Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo menganiaya mantan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Tim gabungan Polsek Lendah dan tim Mawar Polres Kulon Progo melakukan oleh TKP 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang remaja berinisial IUP (17) warga Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo menganiaya mantan kekasihnya NL (17) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, kabupaten setempat. 

Aksi penganiayaan tersebut dipicu sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya. 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaslan peristiwa ini terjadi pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo

Bermula ketika korban pulang dari acara Hadroh Anwar di Kalurahan setempat. 

Baca juga: AC Milan 0-0 (5-4) Torino: Rating Romagnoli, Tonali, Diaz, Calhanoglu, Ibrahimovic & Kalulu MOTM

Baca juga: Polres Bantul Tangkap Komplotan Wartawan Gadungan, Peras Kepala Sekolah Hingga Rp 51,9 Juta 

Dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, korban kaget dan menghentikan motornya karena ada tali rafia yang membentang sehingga menghalangi jalan menuju ke rumahnya. 

Di saat yang bersamaan, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang diduga IUP keluar dari semak-semak dan langsung memukul korban dengan menggunakan potongan ranting jati dari sebelah kiri sebanyak 5 kali. 

Pukulan itu mengenai pundak dan kepala bagian belakang korban. 

"Setelah dipukul, korban berteriak minta tolong. Namun saat itu pelaku langsung melarikan diri. Tak lama kemudian orangtua korban datang bersama warga sekitar untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Lendah," katanya, Rabu (13/1/2021). 

Mendapati laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Lendah bersama Tim Mawar Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi termasuk korban. 

Petugas juga menemukan sandal jepit pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. 

Selanjutnya, polisi menuju ke rumah pelaku IUP untuk dimintai keterangan. 

Di rumah pelaku, IUP didampingi orangtuanya diinterogasi oleh petugas. 

"Namun karena pelaku saat diinterogasi berbelit-belit, pelaku dibawa ke Polsek Lendah. Sambil ditunjukkan barang buktinya, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan alasan sakit (hati) akibat diputuskan oleh pacarnya," ucapnya. 

Kendati terbukti melakukan penganiayaan pelaku tidak diproses secara hukum karena usia pelaku di bawah 18 tahun. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Formasi yang Biasanya Butuh Lulusan SMA/SMK

Baca juga: Asik Memancing, 2 Warga Kulon Progo Terjebak Banjir di Sungai Progo

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved