Sakit Hati Karena Putus Cinta, Seorang Remaja di Kulon Progo Tega Aniaya Mantan Pacar
Seorang remaja berinisial IUP (17) warga Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo menganiaya mantan
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Selanjutnya, pelaku diserahkan kembali kepada orangtuanya dengan surat jaminan proaktif dan kooperatif atas penyidikan oleh Polsek Lendah apabila setiap saat dibutuhkan penyidik.
Hal ini dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Polsek Lendah juga telah melakukan pendekatan dan pemahaman hukum kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatul Anwar dan keluarga korban bahwa perkara yang dilaporkan telah ditindaklanjuti dan diketahui pelakunya serta sudah ditangkap tetapi karena pelaku masih remaja dan UU penyidik tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Cara ini dimaksudkan agar pihak keluarga dan ponpes tidak salah persepsi atas pemulangan pelaku. Selain itu juga diharapkan perkara ini tidak berkembang dan tidak main hakim sendiri," ungkap Jeffry. (scp)