Rapid Test Antigen Bersifat Imbauan, Petugas Terminal Giwangan Tidak Lakukan Pengawasan
Namun demikian, menurut Staf Administrasi Terminal Giwangan Aji Fajar menyampaikan SE tersebut sifatnya hanya imbauan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Cuma penumpang yang datang tetap saja tidak sampai 50 persen. Bus itu bahkan saat berangkat hanya bawa kurang dari 10 orang," tegasnya.
Baca juga: Pelanggar Prokes Disanksi Menyanyi pada Operasi Aman Nusa di Polda DIY
Baca juga: Sanksi Mulai Diberlakukan Per Hari Ini, Satpol PP DIY Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSTKM
Terpisah, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana turut menanggapi adanya SE dari Kemenhub tentang ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19.
Sebagai pelaksana atas kebijakan tersebut, Biwara mengakui belum mendapat informasi adanya SE Kemenhub yang mengisyaratkan untuk melaksanakan rapid test antigen secara acak di terminal tipe A.
Sehingga Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY hari ini belum bergerak untuk mengupayakan rapid test antigen secara acak di terminal.
"Belum. Kami belum dapat instruksi tersebut. Jadi ya belum dilakukan," pungkasnya. (hda)