Nasional
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Editor:
Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengusap air matanya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Jaksa berujar mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta