Perwakilan Buruh Berencana Gugat UMP 2021 ke PTUN, Disnakertrans DIY Siap Terima Undangan
Sejumlah masyarakat serikat pekerja yang mengatasnaman Koalisi Masyarakat Jogja Gugat Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah masyarakat serikat pekerja yang mengatasnaman Koalisi Masyarakat Jogja Gugat Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021 berencana menggugat hasil keputusan penetapan UMP 2021 di DIY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Jogja Gugat UMP DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan Minggu (10/1/2021) pihaknya baru saja berziarah ke kompleks makam para raja di Imogiri sebagai upaya penguatan mental dalam rencana mengguat hasil UMP DIY 2021 ke PTUN.
Ada tiga materi dari perwakilan serikat yang ingin ditujukan ke PTUN yakni tentang kesalahan prosedur dewan pengupahan dalam melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan UMP DIY 2021.
Baca juga: BPPTKG : Terjadi Hujan di Puncak Gunung Merapi, Warga Sekitar Sungai Diimbau Waspada
Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Menipis, Wakil Bupati Gunungkidul Mohon Warga Patuhi PSTKM
Kedua mereka menggugat upah minimum DIY yang lebih rendah dari KHL, dan poin ke tiga serikat pekerja menggugat terkait yang murah karena menurut Israd berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY.
"Serta dari upah yang murah menjadi tidak optimal untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ancaman resesi akibat pandemi Covid-19," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (10/1/2021).
Ia menambahkan, rencananya para serikat buruh akan mendaftarkan gugatannya ke PTUN minggu depan.
"Paling lambat hari Jumat minggu depan akan kami daftarkan. Tunggu perkembangannya nanti," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengaku belum mengetahui rencana sebagian perwakilan buruh yang ingin mendaftarkan gugatannya ke PTUN terkait penetapan UMP DIY 2021.
Namun berkaitan dengan hal itu, Bowo sapaan akrabnya ini menyayangkan apabila perwakilan serikat harus menggugat penetapan UMP 2021 di DIY ke PTUN.
"Sebenarnya hal itu tidak perlu sampai melalui PTUN karena itu bisa dibicarakan, didiskusikan. Tapi kalau memang harus ke PTUN ya kami tunggu undangannya," tegas Bowo.
Terkait tiga materi gugatan buruh yang akan diujikan ke PTUN, Bowo menjelaskan sebenarnya dalam penetapan survei KHL telah dibahas secara Tripartit.
Unsur yang terlibat dalam pembahasan KHL untuk merumuskan UMP dijelaskan oleh Bowo di antaranya dari perwakilan Apindo, unsur Pemerintah, dan perwakilan serikat pekerja.
"Bahkan yang saat ini menggugat pun ikut membahas. Nah, hal seperti ini kami jadi bingung. Berarti kan serikat yang menggugat tidak ada kepercayaan dari serikatnya," jelasnya.
Sebagai upaya meluruskan perkara, Bowo menyampaikan selama ini survei KHL yang dilakukan oleh pihaknya hanya sebagai pembanding.
Baca juga: AC Milan 2-0 Torino: Stefano Pioli Sudah Pede tentang Kebangkitan Rossoneri
Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga Italia Serie A: AC Milan, Inter Milan, Juventus & Napoli
Ia mengklaim, dewan pengupahan DIY sudah menjalankan survei KHL sesuai aturan yang ada yakni dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan.