Travel

Aturan Terbaru ke Bali Selama PPKM 11-25 Januari 2021

Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Tayang:
Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Bali
Ilustrasi Monumen Perjuangan Rakyat Bali 

TRIBUNJOGJA.COM – Merespon naiknya kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Bali yang masih menjadi daya tarik khusus bagi wisatawan domestik, termasuk dalam wilayah yang diatur dalam PPKM.

Sebagai tindak lanjut dari langkah baru tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke Pulau Bali pun diatur dalam SE ini.

Baca juga: Ini Perintah Kapolri Kepada para Kapolda Terkait Rencana PPKM di Pulau Jawa dan Bali

Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali.

1.      Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut, mereka sama-sama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.

Artinya, semua pendatang bisa memilih untuk menunjukkan bukti hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen untuk pemeriksaan di perbatasan.

Hal ini sedikit berubah dari aturan sebelumnya, yakni penumpang transportasi udara atau pesawat wajib menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR.

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip dan ada prinsip equal antara darat dan laut, sehingga PCR bisa, antigen juga bisa," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

2.      Batas waktu pengambilan sampel

Untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan hasil nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel harus diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3.      Mengisi e-HAC

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved