Nasional
Ini Perintah Kapolri Kepada para Kapolda Terkait Rencana PPKM di Pulau Jawa dan Bali
Ini Perintah Kapolri Kepada para Kapolda Terkait Rencana PPKM di Pulau Jawa dan Bali
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda terkait rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.
Surat telegram itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Pengamat : Paket Komjen Boy Rafli Amar dan Fadil Imran Kombinasi Ideal Pimpin Polri
Baca juga: Kebijakan PSTKM Terlalu Mendadak, Pengusaha Kuliner di Yogyakarta Butuh Waktu Beradaptasi
Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda untuk:
1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram, Perintahkan 5 Poin Ini untuk para Kapolda