Travel

Aturan Terbaru ke Bali Selama PPKM 11-25 Januari 2021

Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Tayang:
Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Bali
Ilustrasi Monumen Perjuangan Rakyat Bali 

Syarat selanjutnya adalah mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia yang berlaku baik untuk pengguna moda transportasi udara, darat, maupun laut.

4.      Pengecualian syarat tes

Syarat perjalanan berupa rapid test antigen atau RT-PCR tidak wajib dilakukan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

5.      Menaati protokol kesehatan

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker yang dipakai harus masker kain tiga lapis atau medis.

Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

6.      Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE ini berlaku efektif tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

7.      Jika hasil negatif/nonreaktif

Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

PPDN wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: PPKM di Jawa Bali Bukanlah Lockdown, Berikut Penjelasan Airlangga Hartarto

8.      Perubahan dari SE sebelumnya

Aturan-aturan dalam SE ini mengalami sedikit perubahan dari SE sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved