Travel
Aturan Terbaru ke Bali Selama PPKM 11-25 Januari 2021
Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.
Satu di antaranya perihal aturan RT-PCR dan/atau rapid test antigen untuk pengguna moda transportasi udara.
Aturan sebelum tertera dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam SE tersebut tertera bahwa, pengguna moda transportasi udara wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Batas waktu maksimal pengambilan sampel pun terlihat diperketat dalam SE terbaru ini.
Sementara untuk syarat bagi pengguna moda transportasi darat atau laut, tidak terlihat ada perubahan dari SE sebelumnya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aturan-terbaru-ke-bali-selama-ppkm-11-25-januari-2021.jpg)