PSTKM
PHRI DIY : PSTKM Berdampak Pada Turunnya Reservasi Hotel
Gubernur DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Pembatasan akan diberlakukan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021.
Aturan tersebut dirasakan dampaknya secara langsung oleh industri perhotelan di DIY.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan bahwa meski aturan tersebut lebih cenderung ke pembatasan bukan penutupan, namun tetap berdampak pada reservasi hotel.
Baca juga: BREAKING NEWS : Terlibat Kecelakaan Karambol di Patuk Gunungkidul, Kepala Puskesmas Gedangsari Tewas
Baca juga: Selama PSTKM, Dinpar Kulon Progo Perketat Usaha Jasa Pariwisata Kuliner Selain Destinasi Wisata
"Sudah banyak cancel-an sampai 30 persen mulai dari tanggal 11 Januari 2021. Dan tingkat reservasi hanya mencapai 10 persen untuk sektor tengah saja. Namun secara keseluruhan di DIY, hanya enam persen saja," jelasnya Jumat (8/1/2021).
Ia mengatakan bahwa pembatasan tersebut pun sudah dirasakan dampaknya.
Ia mengatakan tamu yang rencananya akan datang dan sudah reservasi, memilih menunda dulu.
“Walaupun sudah punya surat lengkap, Antigen memilih menunda dulu," imbuhnya.
Padahal menurutnya, sebagian besar anggota PHRI DIY telah melakukan verifikasi protokol kesehatan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo : Tambahan 36 Kasus Baru Hari Ini
Baca juga: Bupati Sleman Keluarkan Instruksi Bupati Terkait PSTKM
Selain itu banyak juga yang telah melengkapi dengan sertifikasi CHSE yang meliputi unsur Cleanliness (Kebersihan), Health (Kebersihan), Safety (Keamanan) & Environtment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
"Perhotelan di DIY sebagian besar sudah melakukan verifikasi prokes oleh Pemkot, Pemkab serta sertifikasi CHSE terutama anggota PHRI. Jadi kita berharap pembatasan ini tidak berdampak besar bagi perhotelan dan restoran," harapnya.
Adapun dalam aturan tersebut, seluruh destinasi wisata dan industri pariwisata di DIY maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 dan kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.
Namun demikian, pemerintah DIY melakukan pengecualian bagi industri perhotelan yang dibolehkan tetap beroperasi hingga 24 jam.
Sedangkan untuk restoran, kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen, dan setelah pukul 19.00 hanya melayani take away. (nto)