PSTKM
Bupati Sleman Keluarkan Instruksi Bupati Terkait PSTKM
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman (Inbup) Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman (Inbup) Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman.
Dalam Inbup Sleman tersebut ada 11 hal yang menjadi perhatian.
Pertama adalah terkait pembatasan kerja perkantoran dengan menerapkan work from home 50 persen, dan work from office 50 persen.
Kedua adalah dari segi pendidikan, di mana kegiatan belajar mengajar masih daring.
Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga Inggris: MU, Arsenal, West Ham, Newcastle, Man City, Spurs & Liverpool
Baca juga: Musim Penghujan, DPKP DIY Minta Peternak Waspada Penyakit Bovine Ephemeral Fever (BEF)
Sektor esensial yag berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan restoran atau rumah makan yang melaksanakan layanan makan di tempat dibatasi 25 persen dari kapasitas sampai pukul 19.00.
Namun bagi yang melayani pesan antar masih diperkenankan buka sesuai jam operasional.
Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, usaha pariwisata, dan usaha lainnya dibatasi sampai pukul 19.00.
Kegiatan konstruksi masih beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Tempat ibadah masih diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan.
Sedangkan kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncakan dan direkomendasikan, dilaksanakan dengan prokes ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat.
Penyelenggaraa pemakaman jenazah dilaksankan segera agar menghindari kerumunan.
Sedangkan pemakaman jenazah COVID-19 agar langsung dimakamkan dengan protokol kesehatan.